Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Kop Web4

  • Selamat Datang Web 2024
  • Selamat Hari Pahlawan
  • zi
  • Slide Utama
  • Program Badilag 2023 New
  • Slide atas berakhlak
  • Laporkan Badilag
  • slide utama maklumat
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

Written by Super User on . Hits: 1029

TAHAPAN PROSES PENANGANAN PERKARA

1.  Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan

            2.  Tahapan Persidangan :

a

Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami

b

Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami

c

Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.

d

Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.

e

Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut

f

Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan Penggugat.

g

Tahap keenam,  kesempatan Tergugat untuk menjawab gugatan Penggugat, baik secara lisan maupun tertulis.

h

Tahap ketujuh, kesempatan Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat baik secara lisan maupun tertulis.

i

Tahap kedelapan, Kesempatan Tergugat untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat, baik secara lisan maupun

j

Pada kesembilan, Penggugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya

k

Tahap kesepuluh, Penggugat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

l

Tahap kesebelas, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa

m

Tahapan terakhir yaitu, Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.

3.     Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.     Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama :

a.

Menetapkan hari sidang ikrar talak;

b.

Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;

c.

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar  talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

            5.    Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.    Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.  Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.  Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pada umumnya, bahwa pemeriksaan atau persidangan suatu perkara adalah ditempuh dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

a

Tahapan upaya perdamaian

b

Tahapan menempuh proses mediasi

c

Pembacaan surat gugatan

d

Jawaban dari pihak Tergugat/ Termohon

e

Tanggapan atau replik dari Penggugat/Pemohon

f

Jawaban kedua atau duplik dari Tergugat/Termohon

g

Re-replik ( bila diperlukan)

h

Re-duplik ( bila diperlukan)

i

Upaya pembuktian dari pihak Penggugat /Pemohon

j

Upaya pembuktian dari pehak Tergugat /Termohon

k

Pemeriksaan setempat (bila diperlukan)

l

Kesimpulan masing-masing pihak

m

Musyawarah majelis hakim

n

Pembacaan / Pengucapan putusan

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu