Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Kop Web4

  • selamat Ramadhan 1445
  • Selamat Datang Web 2024
  • Selamat Hari Pahlawan
  • zi
  • Slide Utama
  • Program Badilag 2023 New
  • Slide atas berakhlak
  • Laporkan Badilag
  • slide utama maklumat
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

Written by Super User on . Hits: 1640

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU


 

 

A. PENGUNGKIT

I. PEMENUHAN

6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

I. Standar Pelayanan

    a. Terdapat kebijakan standar pelayanan

 LIHAT

    b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan

 LIHAT

    c. Dilakukan review atau perbaikan atas standar pelayanan

 LIHAT

    d. Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan

 LIHAT

II. Budaya Pelayanan Prima

    a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima

 LIHAT

    b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media

 LIHAT

    c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan

 LIHAT

    d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar

 LIHAT

    e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi

 LIHAT

f.  Terdapat inovasi pelayanan

 LIHAT

III. Pengelolaan Pengaduan Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

    a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor

 LIHAT

    b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan

 LIHAT

    c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi

 LIHAT

IV. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

    a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

 LIHAT

b. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka

 LIHAT

c. Dilakukan tindak lanjutatas hasil survey kepuasan masyarakat

 LIHAT

V. Pemanfaatan Teknologi Informasi

 

a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan

 LIHAT

b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi

 LIHAT

c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus

 LIHAT

II. REFORM

 6.  PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

I. Upaya Dan Atau Inovasi Pelayanan Publik

a. Upaya dan atau inovasi telah mendorong

 LIHAT

b. Upaya dan atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah :

1. Waktu lebih cepat

 LIHAT

2. Pelayanan public yang terpadu

 LIHAT

3. Alur lebih pendek/singkat

 LIHAT

4. Terintegrasi dengan aplikasi

 LIHAT

II. Penanganan Pengaduan Pelayanan

-      Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertannggung jawab

 LIHAT

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu