Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Kop Web4

  • selamat Ramadhan 1445
  • Selamat Datang Web 2024
  • Selamat Hari Pahlawan
  • zi
  • Slide Utama
  • Program Badilag 2023 New
  • Slide atas berakhlak
  • Laporkan Badilag
  • slide utama maklumat
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

Written by Super User on . Hits: 1757

DAFTAR PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU


 

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.

2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama Kefamenanu, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama Kefamenanu menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

 

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Kefamenanu. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Kefamenanu Jl. Benpasi Nomor 1 Kefamenanu, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WITA.

Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.

Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kota Kefamenanu).

 

DAFTAR PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU TAHUN 2021



No.

Bulan/Tahun

Nama Pihak

Nomor Perkara

Tanggal Sidang

Dokumen Relaas Panggilan

1

Januari/2021

-

-

-

-

2

Februari/2021

-

-

-

-

3

Maret/2021

-

-

-

-

4

April/2021

-

-

-

-

5

Mei/2021

-

-

-

-

6

Juni/2021

-

-

-

-

7

Juli/2021

-

-

-

-

8

Agustus/2021

-

-

-

-

9

September/2021

-

-

-

-

10

Oktober/2021

-

-

-

-

11

November/2021

-

-

-

-

12

Desember/2021

 -

 -

 -

 -



DAFTAR PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU TAHUN 2022



No.

Bulan/Tahun

Nama Pihak

Nomor Perkara

Tanggal Sidang

Dokumen Relaas Panggilan

1

Januari/2022

-  -  -

2

Februari/2022

-

3

Maret/2022

 -

 -  -  -

4

April/2022

 -

 -

5

Mei/2022

 -

 -

 -

 -

6

Juni/2022

 -

 -

 -  -

7

Juli/2022

-

-

-

-

8

Agustus/2022

 -

 -

 - -

9

September/2022

 -

 -

- -

10

Oktober/2022

 -

 -

- -

11

November/2022

 -

 -  -

12

Desember/2022

 -

 -

 -



DAFTAR PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU TAHUN 2023



No.

Bulan/Tahun

Nama Pihak

Nomor Perkara

Tanggal Sidang

Dokumen Relaas Panggilan

1

Januari/2023

 -  -

2

Februari/2023

 -  - -

3

Maret/2023

-

- - -

4

April/2023

 -

 -

 -

5

Mei/2023

 -

 -

 -

6

Juni/2023

-

-

-

-

7

Juli/2023

-

-

-

 -

8

Agustus/2023

-

-

-

-

9

September/2023

 -

 -

10

Oktober/2023

-

-

-

-

11

November/2023

-

 -

 - -

12

Desember/2023

 -

 -

 -

 -



DAFTAR PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU TAHUN 2024



No.

Bulan/Tahun

Nama Pihak

Nomor Perkara

Tanggal Sidang

Dokumen Relaas Panggilan

1

Januari/2024

 -  -

2

Februari/2024

 -  - -

3

Maret/2024

     

4

April/2024

 

5

Mei/2024

 

6

Juni/2024

 

 

 

7

Juli/2024

 

 

 

8

Agustus/2024

 

 

 

9

September/2024

   

10

Oktober/2024

 

 

11

November/2024

   

12

Desember/2024

 

KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Kefamenanu pada pukul 09.00 Wita dan pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan tersebut diatas. Terima Kasih.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu