
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Mahkamah Agung RI || 12/04
Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 sebagai " Hari Libur Nasional " Maka dengan ini Kami sampaikan lampirannya sebagai berikut :