Untitled 1

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Untitled 2

Logo Website 2025

  • Selamat Datang 2024
  • Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 1 Slider
  • zi
  • Berakhlak Atas
  • Laporkan atas
  • Maklumat Pelayanan Baru
  • sipp slide
  • E Court slide
  • Wistel Blowing slide
  • E Brosur
  • APLIKASI SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini (Klik gambar untuk masuk dalam aplikasi tersebut)
  • E-COURT || Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. (Klik pada gambar untuk dapat mengakses aplikasi ini).
  • E-Brochure Pelayanan Informasi Perkara
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) # PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU MANTAB : "MANDIRI, AMANAH, NYAMAN, TERTIB, BERINTEGRITAS...."

on . Hits: 11


YM Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu menerima kunjungan Kasi Pendidikan dan Bimas Islam Kementerian Agama Kab. Timor Tengah Utara Bapak Yayan

 

Kamis, 22 Mei 2025

Pengadilan Agama Kefamenanu telah melaksanakan proses penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan titipan uang nafkah berdasarkan putusan pengadilan, sebagai bagian dari pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 10.30 WITA, Abdul Karim, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu, menerima permohonan titipan dari Sdr. Tergugat, sesuai dengan amar Putusan Nomor 3/Pdt.G/2025/PA.Kfn tanggal 18 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu mengabulkan permohonan Pemohon dengan Penetapan Nomor 1/Pdt.Ttp/2025/PA.Kfn tertanggal 20 Mei 2025 dan memerintahkan Panitera untuk menyimpan sementara uang/barang tersebut, memberitahukan, dan menyerahkannya kepada Termohon.

Dengan penetapan tersebut, Pemohon menitipkan uang/barang melalui Rekening RPL Pengadilan Agama Kefamenanu berupa uang nafkah anak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama 4 (empat) bulan dan nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang disampaikan kepada Sdr. Penggugat. Proses penerimaan dan penyimpanan titipan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Yusuf Dwi Prasetyo, S.H., M.H. dan Muhamad Rizky Kurniawan, S.E., yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyimpanan Titipan, yang ditandatangani oleh Panitera, Pemohon, dan para saksi.

Selanjutnya, pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.50 WITA, titipan tersebut diserahkan langsung kepada Sdr. Penggugat oleh Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu, di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu. Proses penyerahan ini juga disaksikan oleh dua orang saksi yang sama dan didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan Titipan.

Pengadilan Agama Kefamenanu berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum, guna menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang mencari keadilan secara maksimal.

 

Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu Serahkan Titipan Pasca Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung RI “UNGGUL”

Ditjen Badilag “EXCELLENT”

PTA Kupang “SMART”

PA. Kefamenanu “MANTAB”

“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”

Add comment


Security code
Refresh



banner


Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Kefamenanu Kelas II

Jl. Benpasi No. 1 Kefamenanu, Kab. Timor Tengah Utara - NTT

Kode Pos 85613

Telp/Fax. (0388) 31138

No. Telepon Pengaduan :

1. (0388) 31138

2. Telp/WA : 0823 4032 2040

Alamat E-Mail :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA. Kefamenanu