
YM Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu menerima kunjungan Kasi Pendidikan dan Bimas Islam Kementerian Agama Kab. Timor Tengah Utara Bapak Yayan
Kamis, 22 Mei 2025
Pengadilan Agama Kefamenanu telah melaksanakan proses penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan titipan uang nafkah berdasarkan putusan pengadilan, sebagai bagian dari pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 10.30 WITA, Abdul Karim, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu, menerima permohonan titipan dari Sdr. Tergugat, sesuai dengan amar Putusan Nomor 3/Pdt.G/2025/PA.Kfn tanggal 18 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu mengabulkan permohonan Pemohon dengan Penetapan Nomor 1/Pdt.Ttp/2025/PA.Kfn tertanggal 20 Mei 2025 dan memerintahkan Panitera untuk menyimpan sementara uang/barang tersebut, memberitahukan, dan menyerahkannya kepada Termohon.
Dengan penetapan tersebut, Pemohon menitipkan uang/barang melalui Rekening RPL Pengadilan Agama Kefamenanu berupa uang nafkah anak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama 4 (empat) bulan dan nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang disampaikan kepada Sdr. Penggugat. Proses penerimaan dan penyimpanan titipan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Yusuf Dwi Prasetyo, S.H., M.H. dan Muhamad Rizky Kurniawan, S.E., yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyimpanan Titipan, yang ditandatangani oleh Panitera, Pemohon, dan para saksi.
Selanjutnya, pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.50 WITA, titipan tersebut diserahkan langsung kepada Sdr. Penggugat oleh Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu, di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kefamenanu. Proses penyerahan ini juga disaksikan oleh dua orang saksi yang sama dan didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan Titipan.
Pengadilan Agama Kefamenanu berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum, guna menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang mencari keadilan secara maksimal.
Mahkamah Agung RI “UNGGUL”
Ditjen Badilag “EXCELLENT”
PTA Kupang “SMART”
PA. Kefamenanu “MANTAB”
“Mandiri, Amanah, Nyaman, Tertib dan Berintegritas”