Sosialisasi Gugatan Sederhana Tahap I di Pengadilan Agama Kefamenanu
Kefamenanu || 28 Februari 2023
Pada tanggal 28 Februari 2023, Pengadilan Agama Kefamenanu sukses menyelenggarakan sosialisasi Gugatan Sederhana dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan ruang lingkup gugatan sederhana kepada masyarakat dan para pemberi layanan hukum. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu yang turut membahas produk-produk hukum yang memiliki relevansi dengan Gugatan Sederhana.
Sosialisasi berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Kefamenanu dan dipimpin oleh Bapak YM Khaerozi, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu. Dalam penyampaian materinya, beliau dengan jelas menjelaskan mekanisme gugatan sederhana serta berbagai kondisi yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan dalam prosedur yang lebih singkat ini. Diskusi juga mencakup ruang lingkup gugatan sederhana, termasuk perselisihan ekonomi, kecelakaan lalu lintas, perjanjian, dan sengketa lain yang sesuai dengan kriteria gugatan sederhana. Seluruh peserta sosialisasi terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan antusiasme mereka dalam memahami prosedur hukum yang lebih efisien ini.
(Foto : Para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan sosialisasi Gugatan Sederhana Tahap I bertempat di ruang Media Center)
Dalam rangka mendukung sosialisasi Gugatan Sederhana, Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu turut berkontribusi dengan membahas berbagai produk hukum yang terkait dengan prosedur gugatan sederhana. Kehadiran perwakilan dari institusi hukum tersebut memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang cara menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang lebih sederhana.
Harapan untuk Masa Depan Sosialisasi Gugatan Sederhana
Sosialisasi Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Kefamenanu pamenjadi acara yang berarti dalam memperkaya pengetahuan hukum bagi para peserta. Diharapkan bahwa semacam ini dapat diadopsi oleh pengadilan-pengadilan lainnya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur hukum yang efisien dan sederhana.
(Foto : Para aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti kegiatan sosialisasi Gugatan Sederhana Tahap I bertempat di ruang Media Center)
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih percaya diri dan mampu mengakses keadilan dengan lebih mudah, terutama dalam menyelesaikan perselisihan yang tidak terlalu kompleks. Para peserta sosialisasi diharapkan akan menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi yang mereka peroleh kepada masyarakat luas dan memberikan pencerahan terkait manfaat dan prosedur Gugatan Sederhana. Semangat yang sama akan terus ditanamkan, dengan harapan untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat sehingga proses hukum di Indonesia semakin terbuka dan dapat diakses oleh semua kalangan.