
Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu Tegaskan Komitmen Bersama Terapkan SMAP
Kefamenanu || 13 Juli 2023
(Foto : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu saat menandatangani komitmen bersama SMAP)
Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 pada pukul 14.00 Wita bertempat di ruang sidang, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu menggelar deklarasi dan penanda tanganan komitmen Bersama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Syahirul Alim, S. HI., M.H. dan diikuti oleh Wakil Ketua Saiin Ngalim, S. HI, Panitera Safiin Madar, S. HI., M.H. dan Sekretaris H. Muhammad Johari, S. HI
(Foto : Wakil Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu saat menandatangani komitmen bersama SMAP)
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Syahirul Alim, S. HI., M.H. berharap agar deklarasi tersebut tidak hanya sebagai sebuah kegiatan ceremonial saja namun lebih dari itu harus dapat diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh aparatur untuk perbaikan dan kemajuan layanan Pengadilan Agama Kefamenanu kepada masyarakat. Pimpinan Pengadilan Agama Kefamenanu dan seluruh aparaturnya harus dengan sungguh-sungguh dapat berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa adanya praktek penyuapan, gratifikasi dan segala bentuk upaya pungutan liar lainnya. Selain itu agar tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestimya dari nilai apapun (berupa uang atau non uang) langsung atau tidak langsung dalam lokasi manapun, yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja, tugas dan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
(Foto : Foto bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu setelah menandatangani komitmen bersama SMAP)
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Pengadilan Agama Kefamenanu serta melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen anti penyuapan dan pelaksanaannya serta bertanggung jawab untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan anti penyuapan dan apabila terjadi pelanggaran atau kebijakan ini akan mendapat konsekuensi sesuai aturan perundang-undangan, kebijakan dan peraturan organisasi.