
PA. Kefamenanu Kembali Gandeng PT Pos Kantor Cabang Soe Laksanakan MoU Dalam Implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022
Kefamenanu || 04 Mei 2023
(Foto : Para hadirin saat menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI)
Pada hari ini Pengadilan Agama Kefamenanu dengan PT. Pos (Persero) kantor cabang Soe menggelar MoU (Memorandum of Understanding) berkaitan dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dilaksanakan di Ruang sidang Pengadilan Agama Kefamenanu pada pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai. MoU hari ini merupakan MoU kedua yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kefamenanu dengan PT. Pos (Persero) Kantor Cabang Soe setelah pada tanggal 22 Juli 2020 silam sama-sama menandatangani nota kesepahaman tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan.
(Foto : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Syahirul Alim, S. HI., M.H. saat memberikan sambutan)
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Syahirul Alim, S. HI., M.H. hakim, Panitera, Sekretaris serta para pejabat struktural-fungsional, ASN, PPNPN dan dari petugas Posbakum, sementara dari PT. Pos (Persero) Cabang Kantor Soe dihadiri oleh Kepala kantor Kornelius Siprianus Lako beserta 3 (tiga) orang rekannya. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI kemudian dilanjutkan dengan do’a oleh Muhammad Rizki, S.H. (Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan). Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan yang dimulai oleh Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu dan berikutnya oleh Kepala Kantor Pos Cabang Soe.
(Foto : Kepala PT. Pos Cabang Soe saat memberikan sambutan)
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Syahirul Alim, S. HI., M.H. menyampaikan bahwa pembaharuan MoU Pengadilan Agama Kefamenanu dengan PT Pos Indonesia merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan prima serta mengoptimalisasikan atas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 perubahan kedua atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. MoU tersebut menurutnya sebagai upaya penekanan pelaksanaan teknis Surat Tercatat yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kefamenanu kepada para pihak melalui PT. Pos Indonesia terutama dalam hal legalitas dan waktu penyampaiannya.
(Foto : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu dan Kepala PT. Pos Cabang Soe sesaat setelah menandatangani berkas MoU)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pos Cabang Soe Kornelius Siprianus Lako juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan lembaga peradilan termasuk Pengadilan Agama Kefamenanu yang telah menunjuk kantor Pos Indonesia dalam upaya pengimplementasian Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini, semoga sinergitas terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat dapat terus meningkat terutama manfaat keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Foto : Sesi Foto bersama Keluarga Besar Pengadilan Agama Kefamenanu dan Karyawan PT. Pos Cabang Soe)
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah-tamah.