Ketua PA Kefamenanu Menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2022 Secara Virtual
Kefamenanu || 23 Februari 2023
(Foto : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu saat mengikuti sidang istimewa MA-RI Tahun 2022 secara virtual bertempat di ruang Media Center)
Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Khaerozi, S. HI., M.H. menghadiri acara Sidang Istimewa Mahkamah Agung RI Tahun 2022 secara virtual bertempat di ruang Media Center. acara tersebut diselenggarakan secara langsung di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mengambil tema ”Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”. Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2022 dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. dan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia secara daring serta Para Pimpinan Mahkamah Agung RI dan undangan lainnya secara langsung. Tamu undangan yang hadir secara langsung di antaranya yaitu delegasi Mahkamah Agung Negara Sahabat, seperti Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sudan, Hakim Mahkamah Agung Singapura, dan delegasi Mahkamah Agung luar negeri lainnya yang hadir secara daring.
(Foto : Presiden RI saat memberikan sambutan dalam acara sidang istimewa MA-RI Tahun 2022)
Presiden Republik Indonesia dalam sambutannya menyampaikan bahwa : “Mahkamah Agung harus mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat martabat Hakim dengan cara disiplin dan evaluasi kerja dan perlu untuk ditegakkan, rotasi dan mutasi juga penegakan integritas untuk menjauhkan hakim dari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji”. Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan Langkah-langkah yang telah dilakukan Mahkamah Agung RI untuk memulihkan kembali kepercayaan publik sekaligus untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai berikut :
(Foto : YM Ketua MA-RI saat memberikan laporan sidang istimewa MA-RI Tahun 2022)
1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum untuk melakukan penyimpangan;
3. Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di Mahkamah Agung menggunakan rekam jejak integritas dengan melibatkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, analisis LHKPN dan Eksaminasi putusan bagi hakim tingkat pertama/tingkat banding yang menjadi tenaga teknis di Mahkamah Agung;
4. Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
5. Membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan;
6. Membangun kerjasama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu;
7. Menurunkan Mysterious Shoper untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di Kantor Mahkamah Agung yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung;
8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan MA sebagai sarana untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung;
9. Membangun keturutsertaan masyarakat untuk terlibat menjadi Mysterious Shoper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
10. Menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali;
11. Membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan Teknologi Robotik, berdasarkan kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung;
12. Melakukan merevisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci yang langsung terhubung kepada atasan langsung di satuan kerja masing-masing;
13. Merancang pembangunan PTSP Mandiri bagi layanan informasi di Mahkamah Agung;
14. Dan mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.