PA Kefamenanu Hadiri Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI secara Virtual
Kefamenanu || 20 Februari 2023
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 437/SEK/HM.01.1/2/2023 tertanggal 17 Februari 2023 perihal undangan sosialisasi, segenap aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu mengikuti rangkaian acara tersebut diantaranya Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, Wakil Ketua, Hakim, APP dan CPNS yang diselenggarakan secara virtual bertempat di ruang Media Center pada pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai. Tema yang diangkat dalam Pembinaan tersebut adalah : “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik.
(Foto : Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu beserta Wakil Ketua, Hakim saat mengikuti kegiatan pembinaan dan sosialisasi Perma secara virtual)
Selepas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa. Acara kemudian dibuka dengan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H. Dalam pembinaanya salah satu poin yang disampaikan adalah “Kita sekarang hidup di era modernisasi, dimana kita tidak bisa meninggalkan IT, pekerjaan kita yang selama ini menggunakan sistem konvensional, mengirim berkas atau laporan menggunakan hardcopy sekarang kita bisa merubah dengan menggunakan IT". Lebih lanjut beliau menyampaikan “Di era modernisasi saat ini kita harus bisa mengimplementasikan semua peraturan yang berlaku di Mahkamah Agung karena kita telah dibantu dengan perkembangan teknologi di dunia peradilan sehingga semua dapat diakses dengan mudah, berperkara dapat dilakukan secara online”.
(Foto : YM Ketua Mahkamah Agung RI saat memberikan sambutan dan pembinaan)
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Hakim Agung Ketua Kamar Perdata MA-RI, YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. Beliau menyampaikan materi dengan slide presentasi. Beberapa poin penting dalam penyampaian materi yakni Kebijakan Mahkamah Agung yang tertuang dalam PERMA, Sosialisasi untuk PERMA No. 6 Tahun 2022 dengan latar belakang efektivitas dan efisisensi administrasi dan persidangan upaya hukum Kasasi dan PK, Latar belakang perubahan PERMA 1 tahun 2019, Ruang lingkup pengaturan, Aspek pembaruan pada pengguna E-Court, Aspek pembaruan pada pengguna E-Filling, Perubahan pada E-Summons, perubahan pada E-litigation dan E-Upaya hukum banding perdata.
(Foto : YM Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI saat memberikan materi sosialisasi)
Dalam Pembinaan dan Sosialisasi secara zoom meeting ini juga dibuka sesi tanya jawab kepada para peserta. Dalam sesi Tanya jawab ini yang menjadi moderator adalah Rizkiansyah, S.H., LL.M (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas). Semoga dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung ini dapat menambah wawasan dan kompetensi terutama bagi seluruh warga Peradilan khususnya Aparatur Pengadilan Agama Kefamenanu.